Berikut Biaya Baru yang Akan Didebet Langsung dari Tabungan Untuk Cek Saldo Dan Tarik Tunai Di ATM
Kabar Surabaya - Ada pepatah yang mengatakan bahwa Hemat Pangkal Kaya dan sebaliknya Boros Pangkal Miskin. Agar bisa menjadi kaya, maka setiap orang harus pimtar untuk berhemat. Selain itu, mereka juga harus memiliki kebiasaan gemar menabung. Kebiasaan menabung ini harus ditanamkan semenjak dini agar menjadi kebiasaan yang baik.
Menabung yang terbaik adalah menabung di Bank, karena dana kita akan aman dan uang kita semakin bertambah. Namun, menabung di Bank rupanya juga harus cermat. Hal ini dikarenakan setiap bank pasti memiliki biaya- biaya yang harus dibayarkan oleh setiap nasabahnya. Jangan sampai dana yang kita simpan di bank malah menjadi berkurang karena biaya - biaya tersebut.
Sebagaimana bank lainnya, bank milik pemerintah ini juga memiliki mesin ATM sebagai alat tarik tunai bagi para pengunjungnya. Pada tahun 2015 lalu, bank - bank yang tergabung dalam Himbara ini mengoperasikan ATM bersama yang kemudian diberikan nama ATM Link. Dengan adanya ATM Link ini maka bank milik pemerintah ini memiliki banyak ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal tersebut tentu menjadi sebuah keuntungan tersendiri, sehingga bisa bersaing dengan bank swasta yang jumlah ATM-nya sangat bejibun. Sebut saja ATM Bank Swasta milik BCA yang ATM-nya sudah tersebar dimana-mana, Bahkan hingga ke toko retail seperti Indomaret dan alfamart yang ada di semua kawasan pemukiman,
Bank Mandiri adalah salah satu dari bank milik pemerintah yang masih bisa menyaingi jumlah ATM dari Bank Swasta. Hal ini cukup wajar, mengingat Bank Mandiri dulu awalnya merupakan gabungan dari banyak bank yang dilikuidasi oleh pemerintah.
Namun sayangnya, saat ini pemerintah memberlakukan aturan baru yang dianggap tidak populis kepada para nasabahnya yang menggunakan ATM berjenis LINK ini. Dalam keputusannya pemerintah telah sepakat untuk mengenakan BIAYA BARU, Biaya ini adalah biaya tarik tunai dan biaya pengecekan saldo bagi nasabah yang menggunakan ATM LINK.
No comments:
Post a Comment